Kebijakan & Privasi

Pedoman Media Siber Perkuat Standar Jurnalistik
Pedoman media siber menjadi acuan utama bagi pers digital di Indonesia dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, akurat, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik.
Hak Asasi Jadi Dasar Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Oleh karena itu, kehadiran media siber di Indonesia menjadi bagian penting dalam pelaksanaan hak tersebut.
Pedoman Disusun Dewan Pers
Selain itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media, dan masyarakat menyusun pedoman media siber untuk memastikan pengelolaan media berjalan profesional serta sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ruang Lingkup Media Siber
Media siber mencakup semua platform berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Sementara itu, konten buatan pengguna meliputi artikel, komentar, gambar, video, audio, dan bentuk lain yang dipublikasikan pengguna di platform media.
Verifikasi Jadi Kewajiban Utama
Setiap informasi wajib melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan. Namun demikian, media dapat menunda verifikasi dalam kondisi tertentu, seperti kepentingan publik mendesak, sumber kredibel, dan narasumber sulit dihubungi. Setelah itu, media tetap harus memperbarui informasi.
Aturan Konten Buatan Pengguna
Media wajib menetapkan aturan ketat terkait konten pengguna. Selain itu, pengguna harus registrasi dan memastikan konten tidak mengandung hoaks, fitnah, pornografi, kekerasan, maupun ujaran kebencian berbasis SARA. Oleh sebab itu, media berhak menghapus konten yang melanggar aturan.
Mekanisme Pengawasan Konten
Media harus menyediakan sistem pelaporan konten bermasalah yang mudah diakses. Selanjutnya, media wajib menindaklanjuti laporan maksimal dalam waktu 2 x 24 jam agar menjaga kualitas informasi.
Ralat dan Hak Jawab Dijamin
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, setiap koreksi harus ditautkan ke berita awal dan mencantumkan waktu pembaruan secara jelas.
Aturan Pencabutan Berita
Media tidak dapat mencabut berita yang telah dipublikasikan kecuali dalam kondisi khusus seperti pelanggaran SARA, kesusilaan, perlindungan anak, atau trauma korban. Oleh karena itu, setiap pencabutan harus disertai alasan jelas dan diumumkan ke publik.
Pemisahan Iklan dan Konten
Media wajib membedakan secara tegas antara konten jurnalistik dan iklan. Dengan demikian, setiap konten berbayar harus diberi label jelas sebagai advertorial.
Pedoman Jadi Dasar Profesionalisme
Pedoman media siber menjadi dasar penting dalam menjaga profesionalisme, akurasi, dan tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepada publik.

