Perundungan Siswi SMP Purnama: Muncul Dugaan Surat Damai Ilegal
- account_circle Erix Firmansyah
- calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
- visibility 23
- print Cetak

Kepsek SMP Purnama Bungkam Terkait Kasus Perundungan Siswi
Lampung Selatan, INFO JATI AGUNG.COM – Perundungan terhadap seorang siswi di SMP Purnama, Kecamatan Tanjung Bintang, kini memicu kontroversi publik. Hal ini terjadi setelah muncul dugaan penandatanganan surat damai secara sepihak.
Awalnya, pihak sekolah memanggil korban tanpa sepengetahuan orang tua pada hari Minggu. Kemudian, mereka meminta siswi tersebut menandatangani dokumen perdamaian tanpa pendampingan wali sah. Kejadian ini memantik kemarahan pihak keluarga karena sekolah terkesan mengabaikan prosedur perlindungan anak.
Penandatanganan Dokumen Tanpa Pemahaman Isi
Orang tua korban menjelaskan bahwa anaknya membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut tanpa memahami isinya secara utuh. Berdasarkan pengakuan korban, ia hanya sempat membaca sekilas poin-poin yang berkaitan dengan kasus perundungan yang menimpanya beberapa waktu lalu.
“Kalau saya tahu anak saya disuruh tanda tangan, tidak akan saya izinkan. Saya sudah chat pihak sekolah untuk meminta salinan surat tersebut,” tegas orang tua korban dalam sebuah pernyataan.
Kepala Sekolah Bungkam Terkait Transparansi Kasus
Upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Purnama hingga saat ini belum membuahkan hasil yang memuaskan. Sikap bungkam dari pihak pimpinan sekolah memicu tanda tanya besar dari publik terkait tingkat transparansi dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Publik menilai bahwa komunikasi terbuka antara sekolah dan orang tua menjadi elemen kunci untuk menjamin perlindungan serta keadilan bagi setiap murid.
Baca juga : PPDB MTs Miftahul Ulum Jati Agung 2026 Resmi Dibuka Gratis
Dinas Pendidikan Lampung Selatan Menindaklanjuti Laporan
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan kabarnya telah mengirimkan tim ke lokasi sekolah untuk menindaklanjuti laporan perundungan tersebut. Meskipun demikian, otoritas pendidikan daerah belum merilis keterangan resmi mengenai temuan lapangan maupun langkah konkret selanjutnya bagi para pihak terlibat.
Situasi ini menambah keresahan masyarakat yang menginginkan adanya penyelesaian hukum dan pembinaan yang tegas terhadap pelaku perundungan.
Tinjauan Hukum Terhadap Kesepakatan di Bawah Umur
Secara hukum, seorang anak di bawah umur tidak memiliki kecakapan legal untuk menandatangani dokumen perdamaian tanpa kehadiran orang tua atau wali. Hal ini merujuk pada Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUHPerdata serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, surat perdamaian yang dibuat tanpa pendampingan wali sah berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di mata pengadilan.
Desakan Evaluasi Menyeluruh dari Lembaga Perlindungan Anak
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung melalui ketuanya, Andi Lian, SH., MH, berencana menyampaikan sikap resmi terkait kasus ini dalam waktu dekat. Berbagai pihak juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk segera turun tangan melakukan pendampingan psikologis kepada korban.
Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sekolah menjadi hal mendesak agar lingkungan belajar yang ramah anak dapat kembali tercipta di wilayah Tanjung Bintang. (Erix Firmansyah)
- Penulis: Erix Firmansyah

