Surat Damai Disorot LPAI, Sekolah Diingatkan Tegas
- account_circle chandra prasetya
- calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
- visibility 28
- print Cetak

Surat Damai Siswi SMP Purnama Purwodadi Simpang Jadi Sorotan LPAI Lampung
Lampung Selatan,INFO JATI AGUNG.COM — surat damai siswi SMP dalam kasus dugaan perundungan kembali menjadi perhatian publik setelah Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, menegaskan sekolah tidak boleh menangani kasus anak secara sepihak pada 21 April 2026.
Sekolah Diminta Libatkan Orang Tua dan Pihak Terkait
Andi menegaskan sekolah harus mengedepankan kehati-hatian, transparansi, serta melibatkan orang tua dan pihak terkait dalam setiap penanganan kasus anak.
“Pihak sekolah tidak boleh gegabah dalam mencermati persoalan ini apalagi dengan tidak melibatkan para orang tua masing-masing bahkan bila perlu pihak sekolah perlu juga melibatkan seperti Bapak Bhabinkamtibmas setempat sebagai penegak hukum di level bawah dimana sekolah itu berada,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai langkah sepihak dapat memperburuk kondisi psikologis anak sekaligus berpotensi melanggar hukum.
Baca Juga : Perundungan Siswi SMP Purnama: Muncul Dugaan Surat Damai Ilegal
Dugaan Penandatanganan Tanpa Pendamping
Sorotan LPAI mengarah pada dugaan penandatanganan surat damai oleh korban tanpa pendampingan orang tua.
“Soal penanda tanganan oleh korban terhadap surat damai itu tidak boleh terjadi seperti pemberitaan teman-teman media massa yang beredar saat ini, anak korban dipanggil hari Minggu pula,” tegasnya.
“Tanpa ditemani orang tuanya atau pendampingnya, si anak diminta menandatangani surat perdamaian, yang mana anak itu nggak tahu isi perdamaiannya apa, namanya anak-anak usia sekolah. Nah ini tidak boleh terjadi. Kalau itu terjadi, maka patut diduga. Ada apa dengan pihak sekolah? Ada apa dengan pihak sekolah?” lanjutnya.
Karena itu, ia menegaskan anak di bawah umur tidak memiliki kecakapan hukum tanpa pendamping sah sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Potensi Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Secara normatif, aturan perlindungan anak mewajibkan semua pihak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh sebab itu, pelanggaran dapat memicu sanksi administratif hingga konsekuensi hukum.
Selain itu, dinas terkait dapat mengevaluasi hingga mencabut kewenangan jabatan jika menemukan pelanggaran serius. Namun demikian, pihak berwenang tetap harus melakukan klarifikasi dan pembuktian.
LPAI Dorong Transparansi Penanganan Kasus
LPAI meminta sekolah membuka diri dan melibatkan berbagai pihak dalam penyelesaian kasus.
“Kami menyarankan pihak sekolah lebih fair, lebih terbuka dengan peristiwa-peristiwa yang menyangkut kepentingan anak. Jangan menganggap ini sebagai aib. Bisa jadi yang terungkap baru sebagian kecil,oleh karena itu pihak sekolah jangan menutup diri. Bila perlu libatkan teman-teman pegiat perlindungan anak seperti LPAI dan lainnya. Kami juga mendorong supaya pihak orang tua korban bijak dalam menyikapi persoalan ini.”ujarnya.
Perdamaian Tanpa Orang Tua Dinilai Tidak Sah
Andi menegaskan surat damai tanpa keterlibatan orang tua berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum.
“Tidak bisa perdamaian itu terjadi begitu saja oleh pihak sekolah tanpa orang tua tahu. Anak ini punya keluarga. Bahkan kalau merujuk pada ketentuan hukum, perdamaian itu bisa tidak berlaku karena ditandatangani oleh anak di bawah umur yang secara hukum tidak cakap melakukan perbuatan hukum,” jelasnya.
Desakan kepada Dinas Pendidikan
LPAI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengambil langkah tegas dan tidak bersikap pasif.
“Untuk dinas pendidikan juga jangan terkesan diam saja, tetapi lebih lantang, bisa memanggil pihak sekolah, kenapa peristiwa itu terjadi hingga mencuat ke publik,kalau ditemukan ada pelanggaran yang serius, ya mungkin Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tegaslah, beranilah memberikan tindakan terhadap pihak sekolah. Siapa yang bertanggung jawab terkait persoalan itu,” tutupnya.
LPAI Soroti Kasus Anak yang Terus Berulang
Meski belum menerima laporan resmi, LPAI menyatakan keprihatinan terhadap meningkatnya kasus anak di Lampung Selatan.
“Kami memang belum menerima laporan dari pihak mana pun, tetapi LPAI Provinsi Lampung cukup prihatin. Kok cukup sering terjadi peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan perlindungan anak di wilayah Lampung Selatan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyinggung kasus lain yang masih berproses di kepolisian.
“Sebelumnya juga telah terjadi peristiwa persetubuhan anak di bawah umur yang sampai hari ini masih berproses di Polres Lampung Selatan. Kami mendorong Polres segera bertindak cepat untuk mengungkap peristiwa itu,” tegasnya.(Chandra Prasetya)
Sumber Berita : https://www.incmedia.site/
- Penulis: chandra prasetya



