Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
- account_circle Chandra Prasetya
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- print Cetak

Polresta Bandar Lampung Amankan Pelaku Curanmor
Lampung Selatan,INFO JATI AGUNG.COM-Curanmor bersenpi di Bandar Lampung akhirnya terungkap setelah Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di sejumlah lokasi di Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial DC.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku ada dua orang, satu berhasil diamankan dan satu lainnya masih DPO,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, (26/5/2026).
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Korban
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban di kawasan Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada Desember 2025 lalu.
Saat itu, korban memarkirkan motornya di tempat kerja. Namun, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DC di sebuah rumah kos di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung pada Jumat (23/5/2026).
Polisi Sita Senjata Api Rakitan
Saat menangkap pelaku, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan dua amunisi,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mendalami kepemilikan senjata api tersebut.
“Pengakuannya senpi itu milik rekannya yang saat ini masih DPO,” jelas Alfret.
Komplotan Curanmor Sudah Lima Kali Beraksi
Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan curanmor ini sudah lima kali menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Tiga aksi berlangsung di wilayah Bandar Lampung. Sementara itu, dua aksi lainnya terjadi di kawasan Jati Agung, Lampung Selatan.
Kini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain sekaligus menelusuri kemungkinan adanya lokasi aksi tambahan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
- Penulis: Chandra Prasetya



