Dedak dan Menir Bulog Lampung Potensial Capai Rp250 M
- account_circle Erix Firmansyah
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Urgensi Pengawasan Dedak dan Menir Bulog Lampung
BANDAR LAMPUNG, INFO JATI AGUNG.COM — Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Lampung menyoroti tata kelola hasil samping penggilingan gabah milik Perum Bulog Divisi Regional Lampung.
Organisasi kemasyarakatan ini melihat adanya potensi nilai ekonomi yang sangat besar dari komoditas sampingan berupa dedak, menir, dan sekam yang luput dari perhatian publik.
Melimpahnya Serapan Gabah Petani di Lampung
Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung, Juliansyah Lubis mengapresiasi keberhasilan Perum Bulog dalam menyerap hasil panen masyarakat. Berdasarkan data riil, Perum Bulog Lampung sukses membeli sekitar 202.564 ton gabah sepanjang tahun 2025.
Selanjutnya, performa lembaga pangan ini semakin meningkat tajam hingga awal Juni 2026 dengan perolehan mencapai kisaran 400.000 ton gabah.
Namun, Juliansyah mengingatkan bahwa proses produksi hilir memerlukan transparansi yang setara dengan capaian hulu.
Selama ini, publik hanya mencermati volume pasokan beras yang masuk ke gudang penyimpanan tanpa memikirkan sisa pemrosesan industri.
Kalkulasi Potensi Ekonomi yang Fantastis
Secara teknis industri, pengolahan setiap 100 kilogram gabah kering giling selalu membuang dedak sebanyak 8 persen, menir 3 persen, dan sekam 20 persen.
Mengacu pada rumusan baku tersebut, serapan gabah sepanjang 2025 membuang residu berupa 16.205 ton dedak, 6.077 ton menir, dan 40.513 ton sekam. Seterusnya, pasokan gabah hingga pertengahan 2026 memicu akumulasi baru yakni 32.000 ton dedak, 12.000 ton menir, serta 80.000 ton sekam.
Jika mengalikan volume masif tersebut dengan harga pasar terendah saat ini, nilai komoditas sampingan ini menyentuh angka Rp85 miliar pada tahun 2025.
Kemudian, angka tersebut melonjak drastis hingga menyentuh Rp168 miliar pada semester pertama 2026. Akibatnya, total nilai omzet turunan gabah selama kurun waktu 18 bulan terakhir menembus akumulasi sebesar Rp253 miliar.
Tuntutan Transparansi Tata Kelola Pangan Nasional
Melalui ikatan resmi PKS Nomor 07/KS.02.01/B2.2/3/2025 bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), JPKP memiliki mandat moral untuk menyuarakan keterbukaan informasi publik.
Pihaknya menegaskan bahwa kalkulasi ini bukan bentuk tuduhan hukum atau indikasi kerugian negara.
Langkah ini murni merupakan upaya dorongan konstruktif agar tata kelola aset sampingan pangan memiliki regulasi yang akuntabel dan jelas di mata masyarakat.
- Penulis: Erix Firmansyah



