Pembunuhan di Fajar Baru: Menantu Tikam Mertua Hingga Tewas
- account_circle Erix Firmansyah
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- visibility 5
- print Cetak

Polisi Amankan Pelaku Penikaman Setelah Menyerahkan Diri
Lampung Selatan, Info Jati Agung.com – Kasus pembunuhan menggemparkan warga Gang Murni 2, Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung pada Sabtu (18/4/2026). Seorang pria bernama Abdul Mukti (34) nekat menikam ibu mertuanya, Supriyani, hingga meninggal dunia di kediamannya sekitar pukul 13.00 WIB.
Meskipun warga sempat membawa korban ke Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung, nyawa korban tidak tertolong akibat luka tikaman yang sangat parah.
Motif Pembunuhan Akibat Sakit Hati Masalah Keluarga
Kapolsek Jati Agung, AKP Sueb Suhendra menjelaskan bahwa rasa sakit hati memicu aksi nekat tersangka terhadap korban. Masalah rumah tangga dengan istrinya yang sudah enam bulan pisah ranjang menjadi latar belakang utama konflik berdarah tersebut.
“Tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Sebelumnya pelaku berusaha memperbaiki hubungan dengan istrinya yang sudah pisah rumah sejak enam bulan lalu,” ujarnya pada Minggu (19/4/2026).
Baca juga : Pembunuhan Mertua di Jati Agung: Pelaku Serahkan Diri
Kronologi Pelarian dan Penangkapan Tersangka
Pasca melakukan aksi pembunuhan, tersangka sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran warga dan petugas.
Namun, beberapa jam kemudian Abdul Mukti akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung. Polisi kemudian menjemput tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian.
Saat ini, petugas menahan pelaku di Polres Lampung Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari membenarkan penahanan tersangka beserta alat kejahatan yang ia gunakan. Petugas menyita sebilah golok bergagang kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini ditahan bersama barang bukti sebilah golok,” kata Kombes Yuni Iswandari.
Oleh karena itu, Abdul Mukti kini terancam jeratan pasal berlapis sesuai Undang-Undang KUHP dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Penyerahan Jenazah Korban Kepada Pihak Keluarga
Selain fokus pada proses penyidikan tersangka, pihak kepolisian juga telah menyelesaikan prosedur evakuasi terhadap jenazah korban.
Petugas medis dan kepolisian menyerahkan jenazah Supriyani kepada pihak keluarga untuk segera memulai proses pemakaman.
Selanjutnya, kepolisian terus mendalami keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan tersebut secara transparan. (Erix)
- Penulis: Erix Firmansyah



