Beranda / News / Residivis Bebas Lewat RJ, Polsek Jati Agung Menuai Kritik

Residivis Bebas Lewat RJ, Polsek Jati Agung Menuai Kritik

Penerapan Restorative Justice terhadap Pencuri Kambuhan

Lampung Selatan, INFO JATI AGUNG.COM –Residivis berinisial Badri alias Datuk (41) menghirup udara bebas setelah Polsek Jati Agung menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah aparat kepolisian ini memicu kritik tajam dari Lampung Police Watch (LPW) karena rekam jejak kriminal tersangka sangat panjang. Padahal, warga menangkap basah pelaku saat melakukan aksi pencurian di Kecamatan Jati Agung pada Minggu, 15 Maret 2026.

  • Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Berbahaya

Warga menyerahkan Datuk ke pihak kepolisian dalam kondisi babak belur setelah gagal melakukan aksi pencurian. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berat yang menguatkan indikasi tindak pidana serius. Petugas menemukan lima dus suku cadang kapal, satu pucuk senjata api rakitan, serta empat paket diduga narkotika dari tangan pria tersebut.

  • Rekam Jejak Kriminal Datuk di Lampung

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa tersangka merupakan pelaku kambuhan yang sudah beraksi sebanyak 20 kali. Sebelumnya, Tim Gabungan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga pernah meringkus Datuk untuk kasus serupa. Keberadaan senjata api dan narkoba dalam penangkapan terakhir seharusnya menutup peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan.

  • Kritik Keras dari Lampung Police Watch

Ketua LPW, MD Rizani, mengecam keras kebijakan Polsek Jati Agung yang melepaskan pelaku kriminal tersebut. Ia menilai tidak semua perkara pidana bisa selesai melalui jalur damai, terutama bagi seorang residivis kambuhan. Rizani mendesak Bid Propam Polda Lampung agar segera memeriksa prosedur pelepasan tersangka yang mencurigakan ini demi menjaga keamanan masyarakat.

  • Pernyataan Tegas Ketua LPW Terkait Aturan Hukum

Rizani menegaskan bahwa ganti rugi kepada korban tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana pelaku.

“Aparat kepolisian tidak serta-merta bisa mengikuti kemauan korban hanya karena ada ganti rugi. Ada tanggung jawab penegakan hukum di sana. Ganti rugi tidak menghapus pidana, apalagi pelakunya seorang residivis 20 kali,” tegas Rizani pada Senin, 30 Maret 2026.

  • Pelanggaran Syarat Formil Peraturan Kepolisian

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, pelaku bukan merupakan residivis menjadi syarat formil utama penerapan RJ. Namun, Polsek Jati Agung justru memberikan kelonggaran meskipun tersangka memiliki catatan hitam yang sangat tebal. Hingga saat ini, pihak Polres Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pertimbangan pemberian kebebasan tersebut.(Chandra Prasetya)

Tag: