Breaking News
light_mode

Korupsi Dana PI Rp271 Miliar Jerat Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

  • account_circle Erix Firmansyah
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • visibility 35
  • print Cetak

Kejati Lampung Resmi Tahan Arinal Djunaidi Terkait Kasus PI

Bandar Lampung, INFO JATI AGUNG.COMKorupsi dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen senilai Rp271,5 miliar resmi menyeret mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan status hukum tersebut setelah penyidik menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan Arinal dalam pengelolaan dana migas. Berdasarkan nilai kurs saat ini, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai USD 17.268.000 atau setara dengan Rp 271.557.614.910.

  • Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti Kuat

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik menaikkan status hukum Arinal setelah memenuhi seluruh unsur hukum yang berlaku. Tim penyidik saat ini telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk memperkuat dakwaan.

“Tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal primer dan subsider. Pada dakwaan primer, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP,” katanya, Selasa (28/4/2026).

  • Detail Surat Penetapan dan Dakwaan Pasal Berlapis

Danang menyambung penjelasan mengenai jeratan hukum yang menimpa mantan orang nomor satu di Lampung tersebut melalui pasal berlapis. Selain pasal primer, jaksa juga menyiapkan dakwaan cadangan guna memastikan proses hukum berjalan maksimal.

“Sementara pada dakwaan subsider, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP,” sambungnya.

Penetapan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026.


Baca juga : Itera Luncurkan Smart BRT Rute MBK Guna Urai Kemacetan Lampung


  • Kronologi Pemeriksaan dan Penahanan di Rutan Way Hui

Arinal menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Kantor Pidana Khusus Kejati Lampung sebelum petugas melakukan penahanan. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan Arinal tak lama setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka pada hari yang sama.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Arinal hanya tertunduk saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan. Setelah itu, petugas membawa Arinal ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui untuk menjalani masa penahanan.

  • Penyidik Dalami Aliran Dana Korupsi Ratusan Miliar

Pihak Kejaksaan terus mendalami aliran dana dalam perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru. Nilai kerugian yang mencapai Rp271,5 miliar menjadi fokus utama dalam penyusunan konstruksi perkara secara menyeluruh.

Oleh sebab itu, tim penyidik bekerja secara profesional untuk melacak setiap transaksi yang berkaitan dengan dana PI 10 persen tersebut. Bahkan, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara yang hilang akibat praktik lancung tersebut.

  • Ancaman Hukuman Penjara 20 Tahun Bagi Tersangka

Arinal kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman badan, regulasi tersebut juga memungkinkan hakim menjatuhkan sanksi denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Lampung menjamin proses peradilan ini akan berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia(Erix Firmansyah)

  • Penulis: Erix Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perundungan Siswi SMP Purnama: Muncul Dugaan Surat Damai Ilegal

    Perundungan Siswi SMP Purnama: Muncul Dugaan Surat Damai Ilegal

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Erix Firmansyah
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Kepsek SMP Purnama Bungkam Terkait Kasus Perundungan Siswi Lampung Selatan, INFO JATI AGUNG.COM – Perundungan terhadap seorang siswi di SMP Purnama, Kecamatan Tanjung Bintang, kini memicu kontroversi publik. Hal ini terjadi setelah muncul dugaan penandatanganan surat damai secara sepihak. Awalnya, pihak sekolah memanggil korban tanpa sepengetahuan orang tua pada hari Minggu. Kemudian, mereka meminta siswi […]

  • Harimau Sumatera Lahir di Lembah Hijau Lampung Tahun 2026

    Harimau Sumatera Lahir di Lembah Hijau Lampung Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Erix Firmansyah
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Kelahiran Pertama Satwa Langka Kategori Ex Situ di Provinsi Lampung Lampung Selatan, INFO JATI AGUNG.COM – Dunia konservasi merayakan kelahiran dua ekor anak Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Lembaga Konservasi (LK) Lembah Hijau Lampung pada 14 Februari 2026. Sepasang anak harimau tersebut lahir dari hasil perkawinan Kyai Batua (jantan) dan Sinta (betina). Peristiwa bersejarah […]

  • Rem Tak Berfungsi: Kronologi Truk Muatan Besar Terperosok ke Rumah Penduduk.

    Rem Tak Berfungsi: Kronologi Truk Muatan Besar Terperosok ke Rumah Penduduk.

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle chandra prasetya
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Kecelakaan Truk Rem Blong Hantam Rumah di Jati Agung Lampung Selatan Lampung Selatan, INFO JATI AGUNG.COM – Kecelakaan hebat menimpa warga di wilayah Desa Karang Sari  Jati Agung, Lampung Selatan setelah sebuah truk pengangkut ekskavator mengalami rem blong. Kendaraan besar tersebut meluncur tanpa kendali hingga menghantam bangunan rumah dan sejumlah kendaraan pada hari ini. Peristiwa ini memicu kepanikan […]

  • Pencurian Mesin ATM Tanjung Bintang Berhasil Polisi Ungkap

    Pencurian Mesin ATM Tanjung Bintang Berhasil Polisi Ungkap

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Erix Firmansyah
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Resmob Polda Lampung Tangkap Pelaku Pembobolan Minimarket   Bandar Lampung, INFO JATI AGUNG.COM — Tim Unit IV Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap Deni Andriansyah, pelaku pencurian mesin ATM di sebuah minimarket wilayah Tanjung Bintang. Petugas mengamankan pelaku pada 21 April 2026 saat ia sedang berada dalam perjalanan menuju Bekasi menggunakan bus antar […]

  • Skandal Tambang Emas Way Kanan: Permahi Lampung Colek Mabes Polri!

    Skandal Tambang Emas Way Kanan: Permahi Lampung Colek Mabes Polri!

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Erix Firmansyah
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tri Rahmadona Sebut Kasus Tambang Ilegal Jalan di Tempat Way Kanan, INFO JATI AGUNG.COM — Kabar mengejutkan datang dari Permahi Lampung yang secara vokal mempertanyakan keseriusan penegakan hukum dalam kasus tambang emas ilegal di Way Kanan. Mereka menilai penanganan perkara ini seolah “jalan di tempat” dan penuh dengan tanda tanya besar. Ketua Permahi Lampung, Tri […]

  • Mafindo Lampung Gelar Rapat Persiapan AIGTS Tenaga Pendidik

    Mafindo Lampung Gelar Rapat Persiapan AIGTS Tenaga Pendidik

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Erix Firmansyah
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Persiapan Matang Menjelang Pelatihan AI Bagi Guru Lampung Selatan,INFO JATI AGUNG.COM–Tim Mafindo Lampung mematangkan persiapan teknis program AI Goes To School (AIGTS) khusus tenaga pendidik melalui pertemuan koordinasi secara tatap muka.  Detail Pelaksanaan Rapat Koordinasi Offline Para pengurus berkumpul di Nuwono Caffee Rajabasa, Bandar Lampung pada Jumat malam, 27 Maret 2026. Pertemuan yang mulai pada […]

expand_less