Kakek Mujiran Jalani Sidang Kasus Getah Karet BUMN
- account_circle Erix Firmansyah
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- visibility 23
- print Cetak

Perkara Hukum Kakek Mujiran Bergulir di PN Kalianda
Lampung Selatan, INFO JATI AGUNG.COM — Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan getah karet milik salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terdakwa Kakek Mujiran (72). Perkara yang teregistrasi dengan nomor: 168/Pid.B/2026/PN.Kla tanggal 6 Mei 2026 tersebut bertempat di Ruang Candra pada Rabu (13/5/2026).
Faktor Kelaparan Keluarga Mendorong Aksi Nekat
Mujiran nekat menderes getah karet di perkebunan BUMN karena desakan faktor ekonomi yang menjepit keluarganya. Sebelum kejadian, pria lansia tersebut telah berupaya meminjam uang ke berbagai pihak demi membeli beras untuk istri dan cucunya yang kelaparan.
Namun, tidak ada satu pun orang sekitar yang memperdulikan kondisi keluarganya tersebut.
Oleh karena itu, rasa panik melihat perut kosong sang istri dan cucu semata wayang memicu Mujiran untuk mengambil tindakan khilaf.
Dia berniat menjual hasil deres karet tersebut agar bisa menukarnya dengan bahan makanan. Seterusnya, petugas menjaga perkebunan langsung memergoki aksi Mujiran saat mengumpulkan getah karet di dalam beberapa karung.
Akibat peristiwa tersebut, petugas langsung menyeret sang kakek ke jalur hukum hingga kini menyandang status terdakwa.
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kakek Mujiran
Kantor Hukum WFS dan Rekan selaku Kuasa Hukum Mujiran mendampingi secara langsung proses persidangan kliennya. Arif Hidayatulloh selaku salah satu tim kuasa hukum memaparkan bahwa jaksa mendakwa kliennya menggunakan pasal berlapis mengenai penggelapan.
“Hari ini kita mendampingi klien dalam perkara penggelapan dalam jabatan dengan dakwaan Pasal 488 juncto Pasal 20 KUHP, ancaman pidana penjara lima tahun,” buka Arif, saat ditemui usai sidang.
Selain itu, Arif menjelaskan bahwa Mujiran menghadapi dakwaan perkara penggelapan karet di wilayah Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan tersebut bersama satu orang lain bernama Nurwahid.
“Jadi informasi yang kita dapat dari klien, bahwa apa yang dilakukan si kakek ini dalam keadaan terpaksa. Terpaksanya itu karena si kakek memiliki istri dan cucu kelaparan jadi dia mencoba mencari utangan tetapi tidak dapat dan kemudian sangat terpaksa dia ingin melakukan menjual karet itu,” jelas Arif.
Kemudian, Arif menegaskan kembali faktor usia kliennya yang sudah masuk kategori lanjut usia (lansia).
“Memang betul-betul dalam keadaan terpaksa, dengan usia kakek kelahiran tahun 1954 itu berusia sekitar 70 tahun,” imbuh Arif.
Pada akhir keterangannya, Arif membenarkan informasi bahwa petugas perkebunan telah mengamankan getah karet tersebut sebelum Mujiran sempat menjualnya ke pembeli. Hal ini menunjukkan bahwa pihak perusahaan publik tersebut belum mengalami kerugian materiil secara nyata.
Harapan Penerapan Keadilan Restoratif di Lampung Selatan
Perkara yang menimpa lansia ini memicu perhatian luas dari berbagai pemerhati kemanusiaan dan praktisi hukum adat setempat. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum mengedepankan hati nurani serta keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan kasus ini.
Mengingat faktor pendorong utama aksi adalah murni kelaparan keluarga, penyelesaian di luar pengadilan menjadi opsi bijak yang paling masuk akal. Langkah kemanusiaan tersebut dapat memulihkan keadaan tanpa harus mengurung seorang kakek renta di dalam sel tahanan. (Erix Firmansyah)
- Penulis: Erix Firmansyah



