Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Posbakum
- account_circle chandra prasetya
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- visibility 52
- print Cetak

Penyuluhan Bantuan Hukum Pererat Sinergi Kecamatan dan Unila
Lampung Selatan,INFO JATI AGUNG.COM–Kegiatan penyuluhan bantuan hukum dan kemasyarakatan berlangsung di Aula Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara Pemerintah Kecamatan Jati Agung dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Peserta kegiatan berasal dari perwakilan 21 desa di Kecamatan Jati Agung.
Selain itu, sejumlah akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum Unila juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut menghadirkan Camat Jati Agung Rizwan Effendi, SKM., MM., perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan Mutia Fahmi, serta Dita Febrianto, S.H., M.Hum.
Materi Penyuluhan Bahas Restorative Justice
Panitia membuka kegiatan dengan doa bersama. Setelah itu, peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melaksanakan sesi foto bersama.
Selanjutnya, narasumber memaparkan materi terkait bantuan hukum, KUHP baru, serta penerapan restorative justice di tengah masyarakat.
Kemudian, peserta mengikuti sesi diskusi bersama narasumber. Dalam sesi tersebut, peserta aktif menyampaikan pertanyaan terkait penanganan perkara hukum di tingkat masyarakat dan desa.
Dita Febrianto Soroti Perubahan Paradigma Hukum
Menurut Dita Febrianto, S.H., M.Hum., penerapan KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam hukum pidana di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa jika sebelumnya hukum pidana lebih menitikberatkan pada pembalasan, kini KUHP baru juga mengedepankan perlindungan hak serta martabat korban tindak pidana.
Dita Febrianto menjelaskan, berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2024, perkara dengan nilai kerugian maksimal Rp2,5 juta dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Ia juga menyebut kepala desa ataupun lurah memiliki dasar hukum untuk memfasilitasi perdamaian antara pihak yang berperkara.
“Dalam ketentuan KUHP baru juga berlaku restorative justice. Artinya tidak semua perkara harus selesai lewat laporan polisi atau diputuskan di pengadilan. Ada ruang kesepakatan antara pelaku tindak pidana dengan korban untuk saling memaafkan,” ujar Dita Febrianto.
Ia menambahkan, salah satu syarat penerapan restorative justice adalah nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp1,5 juta.
Camat Jati Agung Tekankan Penguatan Posbankum
Sementara itu, Camat Jati Agung Rizwan Effendi, SKM., MM. berharap masyarakat dan pengurus Pos Bantuan Hukum (Posbankum) memiliki manajemen yang baik dalam menangani berbagai persoalan hukum di wilayah masing-masing.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Posbankum bisa semakin eksis di tengah masyarakat. Anggota Posbankum juga harus memahami bagaimana manajemen penanganan suatu perkara, termasuk memahami perkara-perkara yang bisa diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Rizwan Effendi.
Ia menjelaskan, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui restorativet justice.
Menurutnya, perkara yang mengancam keselamatan negara, seperti tindak terorisme, tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Rizwan juga menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unila dalam memberikan pembinaan dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana pembelajaran bersama terkait pengelolaan Posbankum serta tata cara penanganan perkara hukum secara tepat.(Chandra Prasetya)
- Penulis: chandra prasetya



