Penusukan Remaja di Lampung Selatan Dipicu Masalah SIM Card
- account_circle Chandra Prasetya
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 10
- print Cetak

Gambar Ilustrasi.
Penusukan Terjadi di Kawasan BHC Siger Park Bakauheni
Lampung Selatan,INFO JATI AGUNG.COM–Penusukan yang melibatkan remaja berinisial MA (19) terjadi di kawasan BHC Siger Park, Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (27/5/2026) malam.
MA menusuk dua korban berinisial DE dan MZR setelah keributan terkait pengembalian SIM card pecah di lokasi kejadian.
Kapolsek KSKP Bakauheni, Iptu Fransiskus Yepta Terang Ginting menjelaskan, korban DE terus menghubungi seorang perempuan berinisial KL untuk meminta pengembalian SIM card miliknya sehingga memicu keributan tersebut.
“Korban terus menghubungi KL untuk meminta SIM card dikembalikan. Namun karena merasa terganggu, KL bersama pacarnya MA akhirnya mendatangi rumah korban untuk menyerahkan barang tersebut,” katanya, Kamis (28/5/2026).
Pengembalian SIM Card Picu Keributan
Setelah itu, MA dan KL menitipkan SIM card kepada keluarga korban karena DE tidak berada di rumah.
Selanjutnya, keduanya pergi makan bakso sebelum pulang menuju arah Kalianda.
Namun di tengah perjalanan, korban DE bersama seorang saksi berinisial AA diduga memepet sepeda motor MA dan KL.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling kejar menuju kawasan pos keamanan BHC Siger Park.
Sesampainya di lokasi, keributan pecah. Polisi menyebut MA yang merasa terdesak lalu mengeluarkan pisau dari pinggangnya.
“Pelaku mengayunkan pisau beberapa kali hingga mengenai korban,” ujarnya.
Korban Mengalami Luka Tusuk dan Luka Robek
Akibat kejadian tersebut, korban DE mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dengan kedalaman sekitar 4 sentimeter.
Sementara itu, korban MZR mengalami luka robek di sejumlah jari tangan kanan dan harus menjalani 28 jahitan.
Petugas medis kemudian membawa kedua korban ke Puskesmas Bakauheni sebelum merujuk mereka ke RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti
Polisi menerima laporan keributan sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di area sekitar puskesmas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bilah pisau jenis badik, kendaraan milik pelaku dan korban, serta beberapa unit telepon genggam.
“Sementara baru MA yang ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang membawa dan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain setelah menemukan senjata tajam lain milik salah satu saksi di lokasi kejadian.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 466 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
Polisi menyebut tersangka terancam hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
- Penulis: Chandra Prasetya



