Curas Lampung Selatan: Pria Ancam Golok Rampas Uang Korban
- account_circle Chandra Prasetya
- calendar_month 52 menit yang lalu
- visibility 6
- print Cetak

Kronologi Kejadian Curas di Lampung Selatan
Lampung Selatan,INFO JATI AGUNG.COM– Kasus curas terjadi di indekos Perum Ragom II, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Pelaku berinisial AP (41) mengancam korban NA (16) menggunakan golok lalu merampas uang tunai.
Peristiwa itu terjadi Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.50 WIB saat korban tidur di kamarnya.
Korban terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari arah jendela.
Pelaku Masuk Lewat Jendela Tanpa Teralis
Setelah itu korban membuka mata dan melihat pria bertubuh kecil dengan wajah tertutup handuk hijau berusaha masuk.
Pelaku lalu berhasil masuk ke kamar sambil membawa sebilah golok. Kemudian pelaku meminta korban menyerahkan uang dalam kondisi terancam.
Korban sempat hendak memberikan uang Rp 50 ribu, namun pelaku mengambil seluruh uang tunai Rp 300 ribu sebelum kabur. Akibatnya korban mengalami trauma dan rugi Rp 350 ribu.
Polisi Tangkap Pelaku di Way Urang
KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan Iptu Rudi Yuwono menjelaskan motif pelaku.
“Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang berhasil didongkel, kemudian mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam agar tidak melakukan perlawanan,” kata Iptu Rudi Yuwono, Jumat (29/5).
Selain itu polisi menerima laporan korban lalu Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan langsung menyelidiki. Selanjutnya polisi menangkap pelaku di wilayah Way Urang, Kalianda, Kamis (28/5) sekitar pukul 15.30 WIB.
Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan
Iptu Rudi Yuwonomenambahkan keterangan lain
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota, identitas pelaku berhasil diketahui berdasarkan keterangan korban dan sejumlah petunjuk di lapangan,” ujarnya.
Kemudian polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu warna hitam, handuk hijau muda, dan celana pendek hitam.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama penghuni rumah kos maupun rumah dengan akses terbuka.(Chandra Prasetya)
- Penulis: Chandra Prasetya



