Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Himbauan Ketertiban Umum
Takbiran menjadi fokus utama Bupati Lampung Selatan, H. Radityo Egi Pratama, S.T, M.B.A, dalam surat himbauan nomor 0928 tahun 2026 yang terbit pada Selasa (17/3/2026). Langkah ini bertujuan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah sekaligus menghormati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026. Pemerintah daerah mengeluarkan aturan ini guna menjamin kerukunan antarumat beragama dan menjaga ketertiban umum di seluruh wilayah Lampung Selatan.
Larangan Konvoi Kendaraan dan Penggunaan Obor di Jalan Raya
Bupati menegaskan masyarakat tidak boleh melaksanakan takbiran keliling dengan kendaraan bermotor maupun konvoi membawa obor di jalan raya. Larangan ini bertujuan untuk mencegah gesekan sosial dan menghindari kebisingan di tengah masyarakat. Melalui poin tersebut, pemerintah berharap situasi tetap kondusif selama masa pergantian hari raya kedua umat beragama tersebut.
Baca Juga : Jati Agung Pastikan Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok
Pelaksanaan Takbir di Masjid dengan Pembatasan Waktu
Selanjutnya, warga dapat melangsungkan kegiatan takbiran di dalam masjid atau mushola masing-masing dengan pengaturan volume pengeras suara. Bupati menyarankan agar pelaksanaan ibadah tersebut tidak melewati pukul 22.00 WIB. Ketentuan ini muncul agar suara dari pengeras suara tetap terkontrol dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Menghormati Umat Hindu dan Larangan Menyalakan Petasan
Pemerintah meminta umat Muslim untuk menjaga keheningan di sekitar rumah atau pemukiman umat Hindu yang sedang melaksanakan ibadah Nyepi. Selain itu, warga dilarang keras menyalakan petasan, mercon, kembang api, atau sumber suara bising lainnya. Larangan ini berlaku agar tidak mengganggu kekhidmatan malam takbiran serta tetap menjaga kerukunan dalam bingkai persaudaraan kebangsaan.(Chandra Prasetya)
































