Korban Truk Rem Blong PJR Menuntut Tanggung Jawab Pemilik Kendaraan
BANDAR LAMPUNG, INFO JATI AGUNG.COM – Kasus kecelakaan maut yang menimpa Korban Truk Rem Blong PJR di Tanjakan PJR, Bandar Lampung, kini memasuki babak baru setelah pihak pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan tidak kunjung memberikan ganti rugi. Lebih dari satu bulan pasca kejadian, Vita Sumiyati selaku pemilik warung yang hancur bersama sejumlah korban luka-luka akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk melayangkan gugatan hukum secara resmi.
Kuasa Hukum Beri Kesempatan Itikad Baik Sebelum Menggugat
Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., C.P.L.A., dari Kantor Hukum SM & Partner selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum pidana maupun perdata. Muhlisin menjelaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih menanti pertanggungjawaban nyata dari pihak driver maupun perusahaan.
“Klien kami mengalami kerugian materil dan imateril. Warung sebagai sumber penghasilan hancur, korban luka-luka, dan ada anak yang mengalami luka berat serta trauma psikologis. Namun sampai hari ini belum ada tanggung jawab dari pihak driver maupun perusahaan,” jelas H. Muhlisin kepada INFO JATI AGUNG.COM, Kamis (26/3/2026).
Baca juga : Puskesmas RI Tanjungsari Gelar Screening Kesehatan di Bangun Sari
- Dasar Gugatan Meliputi Kerugian Materil dan Trauma Psikologis
Tim kuasa hukum menilai pengabaian dari pihak perusahaan pemilik dump truk bernomor polisi B 9755 VO ini sebagai bentuk kelalaian serius. Selain kerusakan fisik bangunan, dampak psikologis pada anak berusia 14 tahun yang harus menjalani operasi menjadi poin utama dalam materi gugatan.
“Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Muhlisin.
- Perusahaan Wajib Tanggung Jawab Atas Kelayakan Kendaraan
Muhlisin juga mengingatkan bahwa hukum mewajibkan perusahaan pemilik kendaraan untuk bertanggung jawab penuh jika kecelakaan terjadi akibat kegagalan fungsi teknis. Ia meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan profesional dalam mengawal kasus ini agar korban mendapatkan kepastian hukum.
“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan korban mendapatkan keadilan serta kepastian hukum,” ujarnya.

- Kronologi Kecelakaan Dump Truk di Tanjakan PJR
Peristiwa ini bermula pada Minggu (15/2/2026) sore saat dump truk yang Dion kemudikan melaju dari arah Jalan Ir. Sutami menuju Jalan Soekarno-Hatta. Kendaraan tersebut kehilangan kendali saat melintasi Tanjakan PJR dan langsung menghantam warung milik Vita Sumiyati hingga terguling.
Kapolsek Panjang saat itu, Kompol Martono, mengonfirmasi bahwa dugaan kuat penyebab kecelakaan adalah kegagalan sistem pengereman.
“Dump truk diduga mengalami rem blong dan menabrak warung milik Ibu Sumiyati serta empat orang yang berada di lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” kata Martono.
(Erix Firmansyah)

































