Korupsi Dana PI Rp271 Miliar Jerat Arinal Djunaidi Jadi Tersangka
- account_circle Erix Firmansyah
- calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
- visibility 13
- print Cetak

Kejati Lampung Resmi Tahan Arinal Djunaidi Terkait Kasus PI
Bandar Lampung, INFO JATI AGUNG.COM – Korupsi dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen senilai Rp271,5 miliar resmi menyeret mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan status hukum tersebut setelah penyidik menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan Arinal dalam pengelolaan dana migas. Berdasarkan nilai kurs saat ini, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai USD 17.268.000 atau setara dengan Rp 271.557.614.910.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti Kuat
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik menaikkan status hukum Arinal setelah memenuhi seluruh unsur hukum yang berlaku. Tim penyidik saat ini telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk memperkuat dakwaan.
“Tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal primer dan subsider. Pada dakwaan primer, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP,” katanya, Selasa (28/4/2026).
Detail Surat Penetapan dan Dakwaan Pasal Berlapis
Danang menyambung penjelasan mengenai jeratan hukum yang menimpa mantan orang nomor satu di Lampung tersebut melalui pasal berlapis. Selain pasal primer, jaksa juga menyiapkan dakwaan cadangan guna memastikan proses hukum berjalan maksimal.
“Sementara pada dakwaan subsider, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP,” sambungnya.
Penetapan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Baca juga : Itera Luncurkan Smart BRT Rute MBK Guna Urai Kemacetan Lampung
Kronologi Pemeriksaan dan Penahanan di Rutan Way Hui
Arinal menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Kantor Pidana Khusus Kejati Lampung sebelum petugas melakukan penahanan. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan Arinal tak lama setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka pada hari yang sama.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Arinal hanya tertunduk saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan. Setelah itu, petugas membawa Arinal ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui untuk menjalani masa penahanan.
Penyidik Dalami Aliran Dana Korupsi Ratusan Miliar
Pihak Kejaksaan terus mendalami aliran dana dalam perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru. Nilai kerugian yang mencapai Rp271,5 miliar menjadi fokus utama dalam penyusunan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Oleh sebab itu, tim penyidik bekerja secara profesional untuk melacak setiap transaksi yang berkaitan dengan dana PI 10 persen tersebut. Bahkan, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara yang hilang akibat praktik lancung tersebut.
Ancaman Hukuman Penjara 20 Tahun Bagi Tersangka
Arinal kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman badan, regulasi tersebut juga memungkinkan hakim menjatuhkan sanksi denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Lampung menjamin proses peradilan ini akan berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Erix Firmansyah)
- Penulis: Erix Firmansyah

