Pencurian Mesin ATM Tanjung Bintang Berhasil Polisi Ungkap
- account_circle Erix Firmansyah
- calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
- visibility 7
- print Cetak

Resmob Polda Lampung Tangkap Pelaku Pembobolan Minimarket
Bandar Lampung, INFO JATI AGUNG.COM — Tim Unit IV Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap Deni Andriansyah, pelaku pencurian mesin ATM di sebuah minimarket wilayah Tanjung Bintang. Petugas mengamankan pelaku pada 21 April 2026 saat ia sedang berada dalam perjalanan menuju Bekasi menggunakan bus antar kota. Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas kasus pembobolan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Lampung Selatan pada akhir Agustus tahun lalu tersebut.
Kronologi Aksi Pembobolan dengan Las Gas
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa aksi kriminalitas tersebut terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 pagi hari. Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara menjebol atap minimarket untuk masuk ke dalam area mesin ATM. Selanjutnya, mereka mengelas mesin uang tersebut menggunakan tabung gas 3 kilogram serta tabung oksigen yang telah mereka persiapkan sebelumnya. Dengan metode tersebut, komplotan ini berhasil membobol paksa brankas dan mengambil seluruh uang tunai di dalamnya.
Baca juga : Panen Melon Smart Greenhouse Natar Perkuat Vokasi Lampung
Penyekatan di Jalur Lintas Sumatera
Polisi mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan Deni yang sedang menumpangi bus tujuan Bekasi untuk melarikan diri. Oleh karena itu, tim segera melakukan penyekatan di jalur lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Petugas akhirnya berhasil menghentikan bus tersebut saat sedang berhenti di sebuah pool kawasan Bandar Jaya. Namun, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sebelum petugas melumpuhkannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengejaran Empat Pelaku Lainnya yang DPO
Berdasarkan hasil interogasi sementara, Deni mengakui bahwa ia menjalankan aksi pencurian tersebut bersama empat orang rekan lainnya. Saat ini, keempat rekan pelaku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, Deni kini harus mendekam di sel tahanan Subdit 3 Jatanras Polda Lampung guna menjalani pengembangan kasus. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memburu sisa anggota komplotan ini hingga seluruh pelaku tertangkap.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi tersebut bersama 4 rekannya yang saat ini masih DPO,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
(Erix Firmansyah)
- Penulis: Erix Firmansyah

