Curanmor di Natar Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku Asal Sumsel
- account_circle Chandra Prasetya
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

TERTANGKAP - Polsek Natar meringkus S (19), warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terduga pencuri motor di Natar, Lampung Selatan, Minggu (31/5/2026).
Curanmor di Natar Lampung Selatan Berakhir dengan Penangkapan Pelaku
Lampung Selatan,INFO JATI AGUNG.COM— Kasus curanmor yang terjadi di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berhasil diungkap jajaran Polsek Natar.
Polisi menangkap pelaku berinisial S (19), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sehari setelah pelaku mengambil sepeda motor milik korban pada Sabtu (30/5/2026).
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mengungkapkan penangkapan tersebut kepada wartawan pada Minggu (7/6/2026). Polisi menangkap pelaku pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar.
Polisi Tangkap Pelaku Sehari Setelah Kejadian
AKP Setio Budi Howo menjelaskan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban bernama M Wardana (20). Selanjutnya, anggota Polsek Natar melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi.
“Pelaku diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi,” kata AKP Setio Budi Howo.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau milik korban.
Pelaku Akui Perbuatan dan Terancam Lima Tahun Penjara
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Setio Budi.
Curanmor Berawal dari Persoalan yang Hendak Diselesaikan
Peristiwa curanmor itu bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Saat itu, korban bersama dua rekannya mendatangi rumah pelaku untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, situasi di lokasi justru memanas. Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga bersikap agresif dan sempat mengancam menggunakan senjata tajam.
Karena merasa terancam, korban bersama dua rekannya memilih meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri. Dalam kondisi tersebut, mereka meninggalkan sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi BE 2939 DBT di lokasi kejadian.
Pelaku Manfaatkan Situasi Saat Korban Meninggalkan Lokasi
Tidak lama kemudian, korban kembali untuk mengambil sepeda motor miliknya. Akan tetapi, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan situasi ketika korban dan rekan-rekannya meninggalkan lokasi karena merasa terancam. Saat korban kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan kemudian diketahui telah dikuasai oleh pelaku,” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti.
Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Setelah mengungkap kasus tersebut, AKP Setio Budi Howo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal.
Selain itu, ia meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
- Penulis: Chandra Prasetya



