Polisi Amankan Dua Pelaku di Jati Agung
- account_circle chandra prasetya
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 14
- print Cetak

Polisi Ungkap Kasus Curat di Rejomulyo Jati Agung
Lampung Selatan,INFO JATI AGUNG.COM – Curat yang terjadi di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap jajaran Polsek Jati Agung.
Polisi mengamankan dua pelaku berinisial A.V. (19) dan A.F. (29) pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB serta menyelamatkan sepeda motor dan dua telepon genggam milik korban.
Kedua pelaku berasal dari wilayah berbeda. A.V. merupakan warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, sedangkan A.F. merupakan warga Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.
Curat Terungkap Setelah Korban Mencari Kendaraannya
Kapolsek Jati Agung IPDA Muhammad Yani menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat korban memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor miliknya yang sebelumnya hilang akibat pencurian.
“Kami telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Rejomulyo. Keduanya mengakui telah mengambil sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya hilang dari dalam rumah,” kata Muhammad Yani.
Pelaku Bobol Rumah Saat Korban Pergi Bersama Keluarga
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) malam. Korban berinisial S (37), warga Desa Rejomulyo, pulang bersama keluarganya dari Bandar Lampung sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat tiba di rumah, korban mendapati pintu ruang tengah dalam kondisi terbuka. Selanjutnya, korban memeriksa bagian dalam rumah dan mengetahui sepeda motor Yamaha Vega R yang sebelumnya terparkir di area dapur telah hilang.
Selain itu, korban juga kehilangan dua unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai, serta isi celengan keluarga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Jati Agung.
Polisi Telusuri Informasi dari Bengkel
Setelah melakukan penyelidikan, korban memperoleh informasi bahwa sepeda motor miliknya berada di sebuah bengkel di wilayah Margototo.
Kemudian, korban bersama pihak kepolisian menelusuri informasi tersebut.
Pemilik bengkel mengaku menerima sepeda motor dari dua pria yang menitipkan kendaraan tersebut untuk diperbaiki karena mengalami kerusakan. Informasi itu kemudian mengarah kepada identitas kedua pelaku.
Warga Amankan Pelaku Sebelum Polisi Bertindak
Polisi mengungkap bahwa warga lebih dahulu mengamankan kedua pelaku sebelum menyerahkannya kepada petugas.
“Modus pelaku adalah masuk ke dalam rumah saat pemilik sedang tidak berada di tempat, kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah, termasuk sepeda motor, telepon genggam, dan uang tunai milik korban,” ujar Muhammad Yani.
Kapolsek menambahkan massa sempat berdatangan ke lokasi saat warga mengamankan pelaku. Karena itu, Polsek Jati Agung berkoordinasi dengan Polsek Natar, jajaran Polres Lampung Selatan, dan personel Brimob untuk mengevakuasi kedua pelaku ke Polres Lampung Selatan.
Polisi Sita Barang Bukti dan Proses Hukum Berlanjut
Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, dua unit telepon genggam Oppo, serta dua buah celengan plastik milik korban sebagai barang bukti.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Muhammad Yani.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, dan segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam untuk pelaporan maupun pengaduan gangguan kamtibmas.
- Penulis: chandra prasetya



