Pencurian di Jati Agung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku
- account_circle Chandra Prasetya
- calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
- visibility 9
- print Cetak

Pencurian Rumah di Jati Agung Berhasil Diungkap Polisi
Lampung selatan,INFO JATO AGUNG.COM-Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Perumahan Putri 99 Blok A8, Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.”
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial RFM (29), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Sementara itu, polisi masih memburu seorang rekan pelaku berinisial MSE alias Syarif yang berhasil melarikan diri.
Polisi Tindaklanjuti Laporan Warga
Kapolsek Jati Agung IPDA Muhammad Yani mengatakan, polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan warga yang mengamankan seorang terduga pelaku pencurian pada Sabtu (13/6/2026) malam.
“Pelaku berinisial RFM diamankan warga sesaat setelah diduga melakukan pencurian di rumah korban. Saat anggota tiba di lokasi, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Muhammad Yani.
Korban Pergoki Pelaku Keluar dari Rumah
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban bernama Harry Irawan memergoki seseorang berlari keluar dari arah dapur rumahnya ketika ia baru pulang ke kediamannya.
Korban kemudian mengejar pelaku. Namun, korban kehilangan jejak pelaku di sekitar lokasi. Setelah kembali ke rumah, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan.
Selain itu, korban juga mengetahui sejumlah barang miliknya hilang, antara lain mesin gerinda, alat bor, dan CPU komputer. Karena itu, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Warga Tangkap Pelaku di Area Persawahan
Warga juga menemukan satu unit CPU komputer milik korban saat mengamankan pria tersebut.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Jati Agung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan awal.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menjalankan aksi pencurian bersama rekannya yang melarikan diri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan satu pelaku lainnya,” ujar Muhammad Yani.
Polisi Amankan Barang Bukti
Polisi menyita satu unit CPU komputer merek Powerlogic berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand yang digunakan pelaku sebagai barang bukti
Selain itu, pelaku sempat mengalami luka saat warga mengamankannya. Oleh sebab itu, petugas terlebih dahulu membawa pelaku untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan di Polsek Jati Agung.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain,” kata Muhammad Yani.
Pelaku Dijerat Pasal Pencurian
Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan pelaku lainnya sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
- Penulis: Chandra Prasetya



