Curanmor Sadis Bandar Lampung Diringkus Polisi
- account_circle Chandra Prasetya
- calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
- visibility 29
- print Cetak

Curanmor lintas kabupaten sempat lepaskan tembakan ke warga
Bandar Lampung, INFO JATI AGUNG.COM — Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku curanmor lintas kabupaten yang dikenal sadis dan kerap melukai korban menggunakan senjata api. Polisi menangkap tersangka berinisial AY, warga Sekampung Udik, Lampung Timur, setelah aksi pencurian sepeda motor yang ia lakukan viral di media sosial.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di parkiran Toko Fantastic Tailor, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Minggu (3/4/2026).
Pelaku Curanmor Lepaskan Tembakan
Saat itu, tersangka AY yang berperan sebagai pemetik mencoba membawa kabur sepeda motor milik salah satu karyawan toko. Namun, korban langsung mengejar setelah mengetahui motornya hilang.
“Korban yang mengetahui motornya dicuri langsung mengejar. Tersangka AY sempat tertabrak oleh mobil yang melintas di lokasi hingga terjatuh. Namun, saat warga hendak mengamankan, rekan pelaku berinisial AG (DPO) datang melepaskan tembakan ke arah warga menggunakan senjata api rakitan,” ujar Kombes Alfret dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Selain itu, kedua pelaku memanfaatkan situasi mencekam untuk melarikan diri sambil membawa sepeda motor hasil curian.
Polisi Ringkus Pelaku di Lampung Timur
Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan AY di kediamannya di Lampung Timur.
“Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka AY mencoba melawan petugas sehingga kami berikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AY merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada Februari 2024 lalu,” jelas Kapolresta.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka menyewa senjata api rakitan untuk menakuti warga. Sementara itu, AG masih membawa senjata tersebut dan masih masuk daftar pencarian orang.
Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Pencurian
Kini, polisi menahan AY di Polresta Bandar Lampung dan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 477 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan jalanan di Bandar Lampung. Kami juga mengimbau warga untuk terus waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan,” terangnya.
- Penulis: Chandra Prasetya



