Mbah Mujiran Belum Bebas, Tunggu Putusan Restorative Justice
- account_circle Chandra Prasetya
- calendar_month Senin, 25 Mei 2026
- visibility 24
- print Cetak

Mbah Mujiran Belum Bebas, Tunggu Putusan Restorative Justice
Lampung Selatan,INFO JATI AGUNG.COM— Kasus Mbah Mujiran kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kabar bahwa lansia 74 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan itu telah bebas dari tahanan.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa mujiran belum bebas dan masih menunggu keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda terkait permohonan pengalihan penahanan serta mekanisme restorative justice.
Kuasa hukum Mujiran dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah menegaskan proses hukum terhadap kliennya masih berjalan.
Kuasa Hukum Tegaskan Mbah Mujiran Belum Bebas
“Perlu kami luruskan, kakek Mujiran itu belum bebas. Hari ini baru tahap pengajuan permohonan pengalihan penahanan,” kata Arif usai sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (25/5/2026).
Selain itu, Arif menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan agar Mbah Mujiran dapat keluar sementara dari rumah tahanan sambil menunggu sidang lanjutan.
“Insya Allah hari ini beliau bisa keluar dari rutan, tapi bukan berarti bebas dari perkara. Status bebas itu tergantung hasil sidang pada 3 Juni 2026 nanti,” jelasnya.
Kesepakatan Damai Jadi Syarat Restorative Justice
Sementara itu, tim kuasa hukum dan pihak PTPN I Regional VII telah mencapai kesepakatan damai.
Kedua pihak bahkan menandatangani surat perdamaian sebagai syarat utama penerapan restorative justice di tingkat pengadilan.
“Semalam kami bertemu dengan pihak PTPN dan akhirnya sepakat berdamai. Surat perdamaian ini menjadi syarat untuk proses restorative justice,” ungkapnya.
Meski begitu, proses hukum perkara dugaan penggelapan getah karet tersebut belum selesai. Karena itu, Mujiran tetap wajib hadir dalam sidang lanjutan pada 3 Juni 2026.
“Nanti tanggal 3 Juni, Mbah Mujiran kembali bersidang. Kalau restorative justice disetujui majelis hakim, baru perkara ini bisa selesai,” katanya.
Majelis Hakim Jadi Penentu Akhir Perkara
Arif menilai keputusan Majelis Hakim menjadi penentu utama dalam perkara yang menjerat Mbah Mujiran dan Nur Wahid.
“Kalau majelis hakim mengetok perkara ini bisa diselesaikan dengan restorative justice, maka selesai. Jadi sekali lagi, beliau belum bebas,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mengapresiasi langkah PTPN yang membuka ruang perdamaian bagi Mbah Mujiran dan Nur Wahid karena keduanya berada dalam satu berkas perkara.
Kasus Mbah Mujiran Jadi Sorotan Publik
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian publik secara luas.
Menurut Arif, perhatian masyarakat membantu membuka komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Rahmat Mirzani Djausal, Danang Suryo Wibowo, hingga Dony Oskaria yang turut memberi perhatian terhadap perkara tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang ikut membuka ruang komunikasi hingga akhirnya tercapai perdamaian,” ungkapnya.
Selain itu, Arif berharap perkara Mujiran dapat menjadi pelajaran dalam penegakan hukum yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Hukum seharusnya juga memberi ruang penyelesaian damai untuk kasus-kasus yang memiliki sisi kemanusiaan,” tutupnya.
Kejari Lampung Selatan Dorong Penyelesaian Humanis
Diketahui, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti mengatakan pihaknya terus mendorong penyelesaian perkara secara humanis terhadap Mbah Mujiran dan Nur Wahid.
“Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama Pemkab Lampung Selatan terus mengupayakan keadilan restoratif bagi terdakwa Mbah Mujiran dan Nur Wahid,” kata Suci, Senin (25/5/2026).
- Penulis: Chandra Prasetya



