Restoratif Jadi Upaya Kejari Bantu Mbah Mujiran
- account_circle Chandra Prasetya
- calendar_month Senin, 25 Mei 2026
- visibility 16
- print Cetak

Restoratif Justice Dorong Upaya Penangguhan Penahanan
Lampung Selatan, INFO JATI AGUNG.COM — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus mengupayakan restoratif justice untuk membantu proses hukum Mbah Mujiran.
Selain itu, Kajari Lampung Selatan bersama Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mendorong pendekatan restorative justice guna menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, Kejari Lampung Selatan membuka ruang penyelesaian hukum yang mengedepankan pemulihan dan kemanusiaan.
Kejari Bangun Komunikasi dengan PTPN
Kajari Lampung Selatan menjelaskan bahwa restorative justice membutuhkan komunikasi dan kesepakatan dari kedua belah pihak, termasuk pihak korban dalam perkara tersebut.
“Langkah yang kami lakukan bersama Bupati dan PTPN menjadi bukti negara hadir melayani masyarakat,” jelas Kajari.
Selain membangun komunikasi dengan pihak terkait, Kejari Lampung Selatan juga terus mengupayakan langkah hukum lain agar proses penangguhan penahanan dapat segera berjalan.
Kejaksaan Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kalianda
Secara paralel, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan berkoordinasi dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda untuk memproses penangguhan pengalihan penahanan terdakwa.
Selain itu, pihak keluarga menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kalianda.
“Insyaallah besok Senin (25/5) kami upayakan proses penangguhan penahanan terdakwa M segera berjalan,” kata Suci.
Kejari Kedepankan Humanisme dalam Penegakan Hukum
Kajari Lampung Selatan menegaskan proses hukum tetap mengacu pada KUHAP dan KUHP serta mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Karena itu, Kejari Lampung Selatan mendorong pendekatan humanisme dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Yang disampaikan pak Jaksa Agung tadi, tidak ada dalam buku itu ada dalam rasa kita. Humanisme didalam regulasi yang ada di Indonesia, ini sekarang perlu untuk di kedepankan,” ujar Suci.
Selain itu, Kejari Lampung Selatan berharap pendekatan restorative justice dapat menghadirkan solusi hukum yang tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
- Penulis: Chandra Prasetya



