Breaking News
light_mode

Restorative Justice Menjadi Solusi Damai Perkara Pidana Kita

  • account_circle Erix Firmansyah
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 37
  • print Cetak

Restorative Justice Selesaikan Perkara Tanpa Jalur Pengadilan

Lampung Selatan, INFO JATI AGUNG.COMRestorative Justice kini menjadi pilihan utama dalam penyelesaian berbagai perkara pidana di Indonesia melalui pendekatan perdamaian antara pihak yang terlibat.

Skema ini mengedepankan pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antara pelaku dengan korban ketimbang sekadar memberikan sanksi penjara.

Institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan aktif menerapkan mekanisme ini untuk menciptakan keadilan yang lebih substantif dan menyentuh akar persoalan di masyarakat.

  • Definisi dan Fokus Utama Keadilan Restoratif

Mekanisme ini melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat untuk mencari solusi yang adil bagi semua orang.

Fokus utama prosedur ini mencakup perdamaian, penggantian kerugian secara materiil, permintaan maaf yang tulus, serta kesepakatan tertulis agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Pendekatan ini sangat berbeda dengan hukum konvensional yang cenderung hanya menekankan pada aspek penghukuman fisik pelaku di lembaga pemasyarakatan.

  • Landasan Hukum dan Aturan yang Berlaku

Pemerintah telah menyediakan payung hukum yang sangat kuat untuk mendukung pelaksanaan perdamaian hukum ini di tanah air. Polisi menggunakan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sebagai panduan teknis, sementara Jaksa memakai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 untuk penghentian penuntutan.

Selain itu, Pasal 109 Ayat (2) KUHAP juga memberikan ruang bagi penyidik untuk menghentikan perkara demi hukum jika para pihak sudah mencapai kesepakatan damai yang sah.

Baca juga : VIRAL:Pencurian Motor Gagal Digagalkan Pemilik Warung di Way Hui Jati Agung

  • Syarat Ketat Pengajuan Restorative Justice

Aparat penegak hukum menetapkan kriteria khusus agar tidak semua tindak pidana menyalahgunakan mekanisme perdamaian ini dalam prosesnya.

Pelaku harus baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya wajib berada di bawah lima tahun penjara. Korban juga harus memberikan maaf secara sukarela dan pelaku wajib mengembalikan seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatannya tersebut.

Beberapa contoh kasus yang memenuhi syarat meliputi penganiayaan ringan, penipuan, penggelapan, serta pencemaran nama baik.

  • Tahapan Prosedur Hingga Penerbitan SP3

Proses pelaksanaan bermula ketika pelaku dan korban sepakat berdamai dan menuangkannya dalam surat perdamaian tertulis yang resmi.

Setelah korban mencabut laporan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menguji kelayakan kasus tersebut sebelum menyetujui penghentian penyidikan.

Jika semua syarat terpenuhi, polisi akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga perkara tersebut berakhir tanpa harus masuk ke meja hijau persidangan.

  • Tujuan Mulia Pemulihan Hubungan Sosial

Penerapan keadilan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat retak antara anggota masyarakat akibat sebuah peristiwa pidana.

Selain memberikan kepastian hukum yang cepat, langkah ini efektif membantu pemerintah dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas (over capacity) di dalam penjara.

Hukum melalui cara ini membuktikan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan pembalasan dendam, melainkan juga tentang pemulihan dan kemanusiaan. (Erix Firmansyah)

  • Penulis: Erix Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lampung Sambut 100 Anggota Baru Komunitas Satu Lensa Gen 2

    Lampung Sambut 100 Anggota Baru Komunitas Satu Lensa Gen 2

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle chandra prasetya
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Komunitas Satu Lensa Lampung Targetkan Produksi Enam Film Lampung Selatan, INFO JATI AGUNG.COM – Lampung menjadi saksi semangat kolaborasi ratusan pemuda dalam pertemuan perdana Generasi 2 Komunitas Satu Lensa pada Sabtu (4/4/2026). Komunitas kreatif ini resmi menyambut lebih dari 100 anggota baru untuk memperkuat ekosistem digital di wilayah Bumi Ruwa Jurai. Selain merayakan bergabungnya talenta baru, […]

  • Santunan Ramadan Pramadji Inggarjito: 121 Warga Lampung Selatan Terima Bingkisan

    Santunan Ramadan Pramadji Inggarjito: 121 Warga Lampung Selatan Terima Bingkisan

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle chandra prasetya
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Santunan Ramadan oleh Anggota DPRD Lampung Selatan LAMPUNG SELATAN, INFO JATI AGUNG.COM— Momen keberkahan bulan suci kembali terasa di Kabupaten Lampung Selatan. Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi Golkar, Pramadji Inggarjito, menggelar kegiatan santunan Ramadan yang menyasar anak yatim dan lansia. Kegiatan penuh khidmat ini berlangsung di kediaman pribadinya di Dusun Munggur, Desa Sindang […]

  • Rere Abyasa: Dari Tingkat Kecamatan, Kami Merasakan Warisan Semangat Margaret

    Rere Abyasa: Dari Tingkat Kecamatan, Kami Merasakan Warisan Semangat Margaret

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Jakarta, INFO JATI AGUNG.COM – Pagi itu terasa berbeda bagi kader Fatayat NU di berbagai daerah. Kabar wafatnya Ketua Umum Pengurus Pusat Fatayat NU,Hj. Margaret Aliyatul Maimunah, pada Minggu (1/3/2026), menyebar cepat dan menyisakan hening yang panjang. Bagi sebagian orang, kabar itu adalah berita duka organisasi. Namun bagi Rere Abyasa, Host Podcast Nongkrong Online NU […]

  • Puskesmas Lampung Selatan Sesuaikan Jam Layanan Libur 2026

    Puskesmas Lampung Selatan Sesuaikan Jam Layanan Libur 2026

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle chandra prasetya
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Penyesuaian Operasional Puskesmas di Lampung Selatan Lampung Selatan,INFO JATI AGUNG.COM – Puskesmas di seluruh Kabupaten Lampung Selatan mulai menyesuaikan jam pelayanan kesehatan selama masa libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan kebijakan ini melalui Surat Edaran Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Langkah ini […]

  • Pencurian di Jati Agung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku

    Pencurian di Jati Agung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Chandra Prasetya
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Pencurian Rumah di Jati Agung Berhasil Diungkap Polisi Lampung selatan,INFO JATO AGUNG.COM-Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Perumahan Putri 99 Blok A8, Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.” Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial RFM (29), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, serta mengamankan sejumlah […]

  • Curanmor di Wai Huwi, Motor Matic Raib di Geprek Jatsu

    Curanmor di Wai Huwi, Motor Matic Raib di Geprek Jatsu

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Chandra Prasetya
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Curanmor Kembali Resahkan Warga Wai Huwi Lampung Selatan,INFO JATI AGUNG.COM— Curanmor kembali meresahkan warga di kawasan Airan, Wai Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di sekitar area Geprek Jatsu pada Senin sore, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.53 WIB. Berdasarkan rekaman kamera CCTV di lokasi, dua pelaku datang berboncengan menggunakan […]

expand_less