Breaking News
light_mode

Restorative Justice Menjadi Solusi Damai Perkara Pidana Kita

  • account_circle Erix Firmansyah
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 7
  • print Cetak

Restorative Justice Selesaikan Perkara Tanpa Jalur Pengadilan

Lampung Selatan, INFO JATI AGUNG.COMRestorative Justice kini menjadi pilihan utama dalam penyelesaian berbagai perkara pidana di Indonesia melalui pendekatan perdamaian antara pihak yang terlibat.

Skema ini mengedepankan pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antara pelaku dengan korban ketimbang sekadar memberikan sanksi penjara.

Institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan aktif menerapkan mekanisme ini untuk menciptakan keadilan yang lebih substantif dan menyentuh akar persoalan di masyarakat.

  • Definisi dan Fokus Utama Keadilan Restoratif

Mekanisme ini melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat untuk mencari solusi yang adil bagi semua orang.

Fokus utama prosedur ini mencakup perdamaian, penggantian kerugian secara materiil, permintaan maaf yang tulus, serta kesepakatan tertulis agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Pendekatan ini sangat berbeda dengan hukum konvensional yang cenderung hanya menekankan pada aspek penghukuman fisik pelaku di lembaga pemasyarakatan.

  • Landasan Hukum dan Aturan yang Berlaku

Pemerintah telah menyediakan payung hukum yang sangat kuat untuk mendukung pelaksanaan perdamaian hukum ini di tanah air. Polisi menggunakan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sebagai panduan teknis, sementara Jaksa memakai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 untuk penghentian penuntutan.

Selain itu, Pasal 109 Ayat (2) KUHAP juga memberikan ruang bagi penyidik untuk menghentikan perkara demi hukum jika para pihak sudah mencapai kesepakatan damai yang sah.

Baca juga : VIRAL:Pencurian Motor Gagal Digagalkan Pemilik Warung di Way Hui Jati Agung

  • Syarat Ketat Pengajuan Restorative Justice

Aparat penegak hukum menetapkan kriteria khusus agar tidak semua tindak pidana menyalahgunakan mekanisme perdamaian ini dalam prosesnya.

Pelaku harus baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya wajib berada di bawah lima tahun penjara. Korban juga harus memberikan maaf secara sukarela dan pelaku wajib mengembalikan seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatannya tersebut.

Beberapa contoh kasus yang memenuhi syarat meliputi penganiayaan ringan, penipuan, penggelapan, serta pencemaran nama baik.

  • Tahapan Prosedur Hingga Penerbitan SP3

Proses pelaksanaan bermula ketika pelaku dan korban sepakat berdamai dan menuangkannya dalam surat perdamaian tertulis yang resmi.

Setelah korban mencabut laporan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menguji kelayakan kasus tersebut sebelum menyetujui penghentian penyidikan.

Jika semua syarat terpenuhi, polisi akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga perkara tersebut berakhir tanpa harus masuk ke meja hijau persidangan.

  • Tujuan Mulia Pemulihan Hubungan Sosial

Penerapan keadilan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat retak antara anggota masyarakat akibat sebuah peristiwa pidana.

Selain memberikan kepastian hukum yang cepat, langkah ini efektif membantu pemerintah dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas (over capacity) di dalam penjara.

Hukum melalui cara ini membuktikan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan pembalasan dendam, melainkan juga tentang pemulihan dan kemanusiaan. (Erix Firmansyah)

  • Penulis: Erix Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisuda UIN Raden Intan Lampung Ke-1 Tahun 2026 Lepas 1.839 Orang

    Wisuda UIN Raden Intan Lampung Ke-1 Tahun 2026 Lepas 1.839 Orang

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Erix Firmansyah
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Rektor UIN Raden Intan Lampung Pimpin Wisuda Periode I Tahun 2026 Bandar Lampung, INFO JATI AGUNG.COM  — Wisuda periode I tahun 2026 UIN Raden Intan Lampung sukses melepas sebanyak 1.839 lulusan pada Kamis (30/4). Prosesi sakral tersebut berlangsung dalam Sidang Senat Terbuka Program Sarjana dan Pascasarjana di GSG KH Ahmad Hanafiah. Selain itu, Ketua Senat Prof. […]

  • Paskibraka Sivanna Azrillia Lolos Tingkat Provinsi

    Paskibraka Sivanna Azrillia Lolos Tingkat Provinsi

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle chandra prasetya
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Paskibraka Lampung, Sivanna Azrillia Wakili Daerah Lampung Selatan,INFO JATI AGUNG.COM— Siswi asal SMAN 1 Tanjung Bintang, Sivanna Azrillia, berhasil lolos menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Lampung. Prestasi ini menjadi kebanggaan bagi sekolah dan daerah asalnya.Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan kualitas generasi muda Lampung dalam bidang kedisiplinan dan wawasan kebangsaan. Perjalanan Seleksi Sivanna Azrillia […]

  • Korupsi Dana PI Rp271 Miliar Jerat Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

    Korupsi Dana PI Rp271 Miliar Jerat Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Erix Firmansyah
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Kejati Lampung Resmi Tahan Arinal Djunaidi Terkait Kasus PI Bandar Lampung, INFO JATI AGUNG.COM – Korupsi dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen senilai Rp271,5 miliar resmi menyeret mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan status hukum tersebut setelah penyidik menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan Arinal dalam pengelolaan dana migas. […]

  • Puskesmas Lampung Selatan Sesuaikan Jam Layanan Libur 2026

    Puskesmas Lampung Selatan Sesuaikan Jam Layanan Libur 2026

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle chandra prasetya
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Penyesuaian Operasional Puskesmas di Lampung Selatan Lampung Selatan,INFO JATI AGUNG.COM – Puskesmas di seluruh Kabupaten Lampung Selatan mulai menyesuaikan jam pelayanan kesehatan selama masa libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan kebijakan ini melalui Surat Edaran Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Langkah ini […]

  • Harimau Sumatera Lahir di Lembah Hijau Lampung Tahun 2026

    Harimau Sumatera Lahir di Lembah Hijau Lampung Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Erix Firmansyah
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Kelahiran Pertama Satwa Langka Kategori Ex Situ di Provinsi Lampung Lampung Selatan, INFO JATI AGUNG.COM – Dunia konservasi merayakan kelahiran dua ekor anak Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Lembaga Konservasi (LK) Lembah Hijau Lampung pada 14 Februari 2026. Sepasang anak harimau tersebut lahir dari hasil perkawinan Kyai Batua (jantan) dan Sinta (betina). Peristiwa bersejarah […]

  • Lampung Bangun Sekolah Rakyat, Proyek Strategis Rp670 Miliar

    Lampung Bangun Sekolah Rakyat, Proyek Strategis Rp670 Miliar

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle chandra prasetya
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Lampung Resmi Memulai Pembangunan Pendidikan Lampung Selatan, INFO JATI AGUNG.COM –Lampung memulai babak baru dalam dunia pendidikan melalui Sekolah Rakyat di kawasan Kota Baru, Proyek besar ini berlokasi di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan sebagai bagian dari program serentak nasional. Pembangunan sarana pendidikan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui […]

expand_less