Curat di Katibung, Polisi Tangkap Pelaku di Lampung Selatan
- account_circle chandra prasetya
- calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
- visibility 19
- print Cetak

Kasus Curat Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi
Lampung Selatan,INFO JATI AGUNG.COM– Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi menangkap seorang tersangka berinisial NS alias Dayat (28), warga Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan. Tim gabungan Tekab 308 dari Polsek dan Polres melakukan penangkapan di Desa Tanjung Agung, Katibung, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Modus Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban
Kapolsek Katibung Iptu Dita Hidayatullah mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Pelaku masuk melalui area dapur rumah korban, lalu mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam rumah.
Barang Berharga dan Kerugian Korban
Dalam aksinya, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat BE 3274 AR warna hitam, satu unit handphone Oppo A9, serta dompet berisi uang tunai Rp1 juta.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek untuk ditindaklanjuti,atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.kata Kapolsek, Sabtu (2/5/2026).
- Pelaku Beraksi Bersama Rekan yang Masih DPO
Selanjutnya, hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa tersangka tidak beraksi sendirian. Ia mengakui melakukan aksi Curat bersama rekannya berinisial Jun yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(Chandra Prasetya)
- Penulis: chandra prasetya



