Curas Kalianda Terungkap, Empat Pelaku Berhasil Ditangkap
- account_circle chandra prasetya
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- visibility 15
- print Cetak

Curas Kalianda Gegerkan Warga Desa Kedaton
Lampung Selatan,INFO JATI AGUNG.COM–Curas di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap aparat kepolisian setelah jajaran Polsek Kalianda menangkap empat pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan. Polisi mengamankan para pelaku usai melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara bertahap.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun 7 Simpur, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Saat itu korban bersama enam rekannya berkumpul dan berkeliling menggunakan dua sepeda motor di kawasan jalan sepi di belakang SMK Negeri 2 Kalianda.
Pelaku Hadang Korban dengan Celurit
Namun, suasana yang awalnya normal mendadak berubah mencekam ketika sekelompok pelaku menghadang korban dan rombongan sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Karena panik, korban bersama rekan-rekannya langsung berusaha memutar arah untuk menyelamatkan diri.
Dalam situasi tersebut, sepeda motor Honda Vario 150 warna silver milik korban terjatuh. Selanjutnya, korban memilih meninggalkan kendaraan dan melarikan diri demi menghindari ancaman para pelaku.
Pelaku Bawa Kabur Motor dan Ponsel Korban
Setelah korban melarikan diri, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban beserta telepon genggam yang tertinggal di lokasi kejadian.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Wakapolsek Kalianda, Hadi Efendi, mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus tersebut melalui penyelidikan intensif.
“Kami telah melakukan upaya penangkapan terhadap empat orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini. Tiga orang diamankan di wilayah Kalianda dan satu orang lainnya diamankan di Bandar Lampung,” ujar Hadi Efendi.
Polisi Ungkap Modus Penjualan Motor Curian
Selain itu, polisi juga mengungkap modus penjualan sepeda motor hasil curian. Para pelaku menjual kendaraan melalui media sosial Facebook dengan metode transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
“Modus pelaku menghadang korban di jalan sepi sambil membawa senjata tajam. Saat korban ketakutan dan menyelamatkan diri, pelaku mengambil kendaraan lalu menjualnya melalui media sosial,” lanjutnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban beserta dokumen kendaraan. Sementara itu, aparat menjerat para pelaku dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi juga mengenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan kepada pihak yang diduga menguasai atau menjual barang hasil kejahatan.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.(Chandra Prasetya)
- Penulis: chandra prasetya



