Beranda / Publik & Kebijakan / Perbup Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2026 Atur Standar Kebersihan

Perbup Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2026 Atur Standar Kebersihan

Standar Baru Pengelolaan Lingkungan di Lampung Selatan

Perbup Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2026 kini menjadi acuan resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam meningkatkan kualitas kebersihan dan keindahan lingkungan. Bupati Radityo Egi Pratama menerbitkan aturan ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga seluruh lapisan masyarakat.

  • Tiga Konsep Utama Pengelolaan Lingkungan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa peraturan ini mengusung tiga pilar utama. Pilar tersebut meliputi konsep ABRI (Asri, Bersih, Rapi, Indah), standar BKW untuk sanitasi, serta Strategi Bijak Kelola Sampah.

“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry  Minggu (15/3/2026).

  • Penerapan Konsep ABRI di Instansi Publik

Pemerintah mewajibkan setiap instansi menerapkan prinsip Asri dengan memperbanyak ruang terbuka hijau. Selain itu, aspek Bersih menuntut pembersihan rutin area kerja dari debu dan bau. Aspek Rapi mengatur penataan dokumen serta parkir, sementara aspek Indah mengedepankan estetika bangunan yang mengusung kearifan lokal.

  • Standar Fasilitas Sanitasi BKW

Perbup ini juga mengatur secara spesifik mengenai kondisi toilet melalui standar BKW (Bersih, Kering, dan Wangi). Fasilitas sanitasi pada kantor pemerintah dan ruang publik harus bebas dari genangan air serta memiliki sistem ventilasi yang optimal.

“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik,” kata Hendry.

  • Strategi Bijak Kelola Sampah dan Pemilahan

Instansi pemerintah harus memilah sampah menjadi tiga jenis, yaitu organik, anorganik, dan residu. Selain itu, pemerintah membatasi penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam dalam setiap kegiatan daerah. Strategi ini juga mendorong penguatan bank sampah serta fasilitas TPS3R untuk mendukung prinsip reduce, reuse, dan recycle.

  •  Larangan dan Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah melarang masyarakat membuang sampah di jalan, sungai, maupun pantai. Pelaku usaha juga mendapatkan larangan menggunakan kemasan yang sulit terurai. Jika melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga penghentian sementara aktivitas usaha.

  • Penghargaan bagi Zona Bersih

Sebagai bentuk apresiasi, Bupati akan memberikan penghargaan setiap tahun bagi desa atau instansi yang konsisten menjaga kebersihan. Penghargaan tersebut berupa piagam resmi serta publikasi sebagai zona bersih dan nyaman. Hendry berharap aturan ini mampu mengubah perilaku masyarakat menuju budaya hidup sehat.

“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” tuturnya.(Chandra Prasetya)

Tag: